analisis kasus pencurian 3 buah kakao ditinjau dari aspek KUHAP
1asas
legalitas
Yang menjadi dasar legalnya dalam
kasus perbuatan Mbok Minah tersebut adalah melawan hukum dan sudah sesuai
dengan rumusan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
Pencurian.
Pasal 362:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Unsurnya:
- Barang siapa
Mbok Minah
- Mengambil sesuatu
Mengambil 3 biji buah kakao
- Seluruhnya atau sebagian
Tiga biji buah kakao
- Kepunyaan orang lain
Bahwa 3 biji buah kakao tersebut adalah dari perkebunan
milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA) 4
- Dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum
Mbok Minah bermaksud mengambil 3 biji buah kakao yang
terjatuh dari pohonnya untuk dibawa pulang dan dijadikan benih. Namun yang
menjadi pertanyaan kemudian, jika dikaitkan dengan keadilan maka apakah itu
putusan tersebut sudah adil? Lalu manakah yang diutamakan asas legalitasnya
atau asas keadilan? Bukankah tujuan hokum adalah keadilan?
Untuk
menjawab pertanyaan diatas kelompok kami, mencoba melihat dari beberapa aspek.
Pertama melihat dari undang-undang dasar disitu dijelaskan bahwa Negara kita
adalah Negara hokum, sebagai konsekuensinya KUHP itulah yang menjadi patokannya
atau legalnya, kedua melihat dari wewenang Pengadilan bahwa pengadilan tidak
boleh menolak suatu perkara untuk mengadilinya dengan alasan tidak tahu
hukumnya. Ketiga melihat dari pengertian keadilan itu sendiri, adil itu sifanya
subyektif mungkin putusan hakim menurut sebagaian orang mengenai kasus diatas
tidak adil dan menurut hakim atau korban putusan tersebut belum adil. Memang berbicara keadilan dengan
legalitasnya agak dilematik mana yang harus didahulukan.
2. asas equality
before the Law
Dalam kasus ini asas tersebut sangat terlihat dimana dalam
putusan tersebut tidak melihat bahwa Mbok Minah itu sudah tua, miskin dan tidak
tahu hokum. Yang dilihat hanyalah perbuatanya yaitu melakukan pencurian tidak
peduli tua atau muda, kaya atau miskin dan lain-lain.
3. asas Asas Terbuka
untuk Umum
Asas terbuka untuk Umum
pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan terkecuali kasus perbuatan
asusila.
Asas ini bisa dilihat dari proses pengadilannya maupun proses
pemeriksaanya di dalam siding pengadilan. Bisa dilihat di alamat https://www.youtube.com/watch?v=K9ISRQ9X9EM
Dimana proses pengadilan
tersebut adalah transparan artinya setiap orang bisa melihat bagaimana
proses sidangnya (terbuka untuk umum)
4
asas praduga tidak bersalah
Seseorang wajib
dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan
kesalahannya, dan putusan itu sudah In Kracht (telah berkekuatan hukum
tetap).
Jadi seseorang
hanya dapat dikatakan bersalah, sepanjang hal tersebut telah dinyatakan dalam
putusan hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Asas ini bisa dilihat
dari walaupun mbok minah sudah mengakui kalau dia telah melakukan pencurian
tetap tidak langsung dihukum tetapi
menunggu keputusan dari hakim.
5. Asas Peradilan Bebas
Hakim dalam
memberikan putusan, bebas dari adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak
atau kekuasaan manapun. Baik itu dari masyarakat, korban, maupun tersangka.
Asas ini bisa
dilihat dari putusan hakim sendiri, ketika masyarakat banyak sekali yang
menanyakan dimana keadilannya, putusan tersebut tidak adil, tidak peduli dengan
orang miskin dan lain-lain. Pengadilan tetap memutuskan sesuai dengan
putusannya.
6. Pemeriksaan dalam
perkara pidana dilakukan secara lagsung dan lisan di dalam sidang pengadilan.
Asas ini sekiranya sudah
jelas jadi tidak kami jelaskan lagi.
7. Peradilan dilakukan
secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
8.Asas Perlindungan Hak
Asasi Manusia
Dalam pemeriksaan,
baik tahap penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan, Tersangka maupun
Terdakwa harus mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
manusia (diberi hak untuk membela diri)(aquesator) tidak dianggap sebagai
barang atau objek yang diperiksa wujudnya (Inquesator)
9. Asas tiada Hukuman
Tanpa Kesalahan
Pengadilan hanya
dapat menghukum Tersangka atau Terdakwa yang nyata-nyata memiliki kesalahan atas
perbuatannya, ada peraturan yang dilanggarnya sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini sudah sangat terlihat bahwa hukuman
yang dijatuhkan kepada Mbok Minah sudah memenuhi asas ini yaitu sudah melakukan
kesalahan (melakukan pencurian).
0 komentar
Post a Comment