Wednesday, March 19, 2014

analisis kasus pencurian buah kakao


analisis kasus pencurian 3 buah kakao ditinjau dari aspek KUHAP
1asas legalitas
Yang menjadi dasar legalnya dalam kasus perbuatan Mbok Minah tersebut adalah melawan hukum dan sudah sesuai dengan rumusan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Pasal 362:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Unsurnya:
- Barang siapa
Mbok Minah
- Mengambil sesuatu
Mengambil 3 biji buah kakao
- Seluruhnya atau sebagian
Tiga biji buah kakao
- Kepunyaan orang lain
Bahwa 3 biji buah kakao tersebut adalah dari perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA) 4
- Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Mbok Minah bermaksud mengambil 3 biji buah kakao yang terjatuh dari pohonnya untuk dibawa pulang dan dijadikan benih. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian, jika dikaitkan dengan keadilan maka apakah itu putusan tersebut sudah adil? Lalu manakah yang diutamakan asas legalitasnya atau asas keadilan? Bukankah tujuan hokum adalah keadilan?
            Untuk menjawab pertanyaan diatas kelompok kami, mencoba melihat dari beberapa aspek. Pertama melihat dari undang-undang dasar disitu dijelaskan bahwa Negara kita adalah Negara hokum, sebagai konsekuensinya KUHP itulah yang menjadi patokannya atau legalnya, kedua melihat dari wewenang Pengadilan bahwa pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara untuk mengadilinya dengan alasan tidak tahu hukumnya. Ketiga melihat dari pengertian keadilan itu sendiri, adil itu sifanya subyektif mungkin putusan hakim menurut sebagaian orang mengenai kasus diatas tidak adil dan menurut hakim atau korban putusan tersebut  belum adil. Memang berbicara keadilan dengan legalitasnya agak dilematik mana yang harus didahulukan.
2. asas  equality before the Law
Dalam kasus ini asas tersebut sangat terlihat dimana dalam putusan tersebut tidak melihat bahwa Mbok Minah itu sudah tua, miskin dan tidak tahu hokum. Yang dilihat hanyalah perbuatanya yaitu melakukan pencurian tidak peduli tua atau muda, kaya atau miskin dan lain-lain.
3. asas Asas Terbuka untuk Umum
Asas terbuka untuk Umum pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan terkecuali kasus perbuatan asusila.
Asas ini bisa dilihat dari proses pengadilannya maupun proses pemeriksaanya di dalam siding pengadilan. Bisa dilihat di alamat https://www.youtube.com/watch?v=K9ISRQ9X9EM
Dimana proses pengadilan  tersebut adalah transparan artinya setiap orang bisa melihat bagaimana proses sidangnya (terbuka untuk umum)
4 asas praduga tidak bersalah
Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan putusan itu sudah In Kracht (telah berkekuatan hukum tetap).
Jadi seseorang hanya dapat dikatakan bersalah, sepanjang hal tersebut telah dinyatakan dalam putusan hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Asas ini bisa dilihat dari walaupun mbok minah sudah mengakui kalau dia telah melakukan pencurian tetap tidak langsung  dihukum tetapi menunggu keputusan dari hakim.
5. Asas Peradilan Bebas
Hakim dalam memberikan putusan, bebas dari adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun. Baik itu dari masyarakat, korban, maupun tersangka.
Asas ini bisa dilihat dari putusan hakim sendiri, ketika masyarakat banyak sekali yang menanyakan dimana keadilannya, putusan tersebut tidak adil, tidak peduli dengan orang miskin dan lain-lain. Pengadilan tetap memutuskan sesuai dengan putusannya.
6. Pemeriksaan dalam perkara pidana dilakukan secara lagsung dan lisan di dalam sidang pengadilan.
Asas ini sekiranya sudah jelas jadi tidak kami jelaskan lagi.
7. Peradilan dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
8.Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam pemeriksaan, baik tahap penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan, Tersangka maupun Terdakwa harus mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (diberi hak untuk membela diri)(aquesator) tidak dianggap sebagai barang atau objek yang diperiksa wujudnya (Inquesator)
9. Asas tiada Hukuman Tanpa Kesalahan
Pengadilan hanya dapat menghukum Tersangka atau Terdakwa yang nyata-nyata memiliki kesalahan atas perbuatannya, ada peraturan yang dilanggarnya sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini sudah sangat terlihat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Mbok Minah sudah memenuhi asas ini yaitu sudah melakukan kesalahan (melakukan pencurian).

0 komentar

Post a Comment