BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Adat merupakan pencerminan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan.
Melacak asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum.
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas. Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur. Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian.
Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama. Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat. Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum
Serta mengenai bidang-bidang dalam hukum adat sendiri meliputi; hukum Perkawinan, hukum waris, hukum tanah, hukum Hutang piutang dan hukum perjanjian.
2. Rumusan masalah
1. pembidangan hukum yang masih ada?
2. bentuk-bentuk pembidangan hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
Secara garis besar pembidangan hukum adat meliputi :
1. Hukum Adat mengenai tata masyarakat atau hukum politik
2. Hukum Adat mengenai ekonomi
3. Hukum Adat menganai mengenai sosial
A. Hukum Adat mengenai tata masyarakat atau hukum politik
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.
Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood) mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
Miriam Budaiardjo mengemukakan bahwa konsep-konsep pokok yang terangkum dalam politik itu :
a. Negara
b. kekuasaan
c. pengambilan keputusan
d. kebijakan
e. pembagian/ disribusi atau alokasi
melihat dari pemaparan diatas, hokum politik adat bersangkut paut dengan tata masyarakat adat. Diamna prinsip tata masyarakat adat :
a. status / kedudukan yang menjadi subyek /pribadi hokum atau masyarakat adat , yang meliputi :
1. penguasa/pejabat dan lembaga masyarakat adat
2. siapa warga masyarakat adat
b. peranan yang meliputi peranan yang harus dilakukan dan yang boleh dilakukan. Bila peranan ini dilihat dalam hubungan hirarkis, maka disebut kekuasaan dari penguasa dan ketaatan dari bawahan / warga.
Secara minimal hokum administrasi adat antara lain mencakup :
1. kegiatan administrasi, yang mencakup pelaksanaan peranan hak yang meliputi :
a. kegiatan atau proses menciptakan peraturan-peraturan yang berupa ketentua- ketentuan abstrak yang berlaku umum.
b. kegiatan atau proses untuk menciptakan keputusan kongkret untuk subyek khusu, yang dapat dirinci dalam 3 golongsn, yaitu :
• Bidang bestuur yang bentuk / macamnya :
a. perizinan
b. pembebanan
c. penentuan status/ kedudukan
d. pembuktian
e. pemilikan dalam pengadaan dan pemeliharaan pelengkapan administrasi
• Bidang politie yang mencakupmproses pencegahan dan proses penindakan suatu kejadian yang mengganggu masyarakat maupun kehidupan pribadi.
• Bidang rechtspraak atau administration of justice
2. mengenai hubungan peran subyek dalam administrasi, yang dapat dirinci dalam :
a. hubungan antara penguasa masyarakat adat
b. hubungang antara penguasa dan warga masyarakat adat.
B. Hukum Adat mengenai warga ekonomi
Sebenarnya mengenai hokum ekonomi adat merupakan suatu subsistem dari sistem sosialsebagai mana menurut C. Westrate dan Max Weber.
Menurut Purnadi Purbacaraka kegiatan ekonomi meliputi kegiatan-kegiatan pokok yaitu meliputi :
1. Produksi
2. Tukar-menukar
3. Konsumsi
Adapun produksi dan tukar-menukar masing-masing dapat dirinci dalam berbagai sector kegiatan . produksi dibagi dalam industry, pertanian, dan lain-lain. Sedangkan tukar-menukar yang merupakan pemindahan hasil meliputi sector keuangan atau alat tukar, pengangkutan, dan sebagainya.
Untuk produksi diperlukan 4 sektor yaitu:
1. Pengolahan
2. Tenaga atau kegiatan buruh
3. Capital
4. Tanah atau alam
Setiap sector kegiatan ekonomi maupun factor produksi tejangkau oleh hokum walaupum tidak masing-masing sector untuk seluruhnya dikuasai oleh hokum ekonomi/ perekonomian.
Bila dilihat dengan kaca mata konvensional, maka hokum ekonomi itu berupa gabungan antara hokum perdata sebagian + hokum tantra + hokum pidana.
1. Sektor hokum perdata yang menjadi bagian dari hokum ekonomi meliputi :
a. Hokum pribadi perdata (organisasi karyawan dan usahawan, koperasi, perseroan terbatas, dan sebagainya).
b. Hokum benda (tidak bergerak/ tanah dan bergerak).
c. Hokum perjanjian, termasuk yang diatur dalam kitab undang-undang dagang.
d. Hokum penyelewengan perdata.
2. Sektor hokum tantra yang menjadi bagian dari hokum ekomomi , meliputi :
a. hokum tentang lembaga dan instansibresmi
b. hokum perizinan
c. hokum pengawasan dan penindakan
3. Sektor hokum pidana yang menjadi bagian dari hokum ekonomi meliputi pulasegala macam penyelewengan (delictenrech) hokum perdata maupun hokum tantra yang diancam dengan hukuman.
Menurut Sunaryati Hartono, hokum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
a. Hokum ekonomi pembanguanan, yang menyangkut dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia (peningkatan produksi) secara nasionalndan berencana pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan.
b. Hokum ekonomi social, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, nsesuai dengan martabat kemanusiaan .
Penelitian yang dilakukan oleh fakultas hokum UNPAD mengenai inventarisasi dan sistematika dari peraturan-peraturan hokum ekonomi Indonesia pada kedua bidang ekonomi tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Hokum ekonomi pembangunan
a. tanah
b. bentuk-bentuk usaha
c. penanaman modal asing
d. kredit dan bantuan luar negeri
e. perkreditan dalam negeri, perbankan
f. paten, merk, dan transfer of know-how
g. asuransi
h. impor-ekspor
i. pertambangan
j. perburuhan
k. perumahan
l. pengangkutan
m. perjanjian internasional
2. hokum ekonomi social
a. obat-obatan
b. kesehatan dan keluarga berencana
c. perumahan
d. bencana alam
e. transmigrasi
f. pertanian
g. bentuk-bentuk perusahaan rakyat
h. bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil
i. perburuhan
j. penderita cacat
k. orang-orang miskin
l. ornag tua dan pensiunan
C. Hukum Adat menganai social
Istilah social digunakan untuk menunjukan pada bidang-bidang yang tidak termasuk kedalam lingkup laku politik dan ekonomi. Purnandi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebetulnya ekonomi dan politik adalah social juga. Dengan demikian, maka bidang social ini antara lain mencakup keluarga, pendidikan, kesehatan, kesenian, dan sebagainya.
a. Hokum keluarga adat. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto , hokum keluarga akan mencakup :
1. perkawinan
2. keturunan
3. kekuasaan orang tua
4. perwalian
5. curatele
6. orang yang hilang
b. hokum pendidikan adat.Selo Soemardjan mengemukakan bahwa pada masyarakat sedarhana tidak ada lembaga-lembaga khusus untuk memberikan pendidikan dalam bidang taknologi, keterampilan diwariskan orang tua kepada anak sambil berpraktek dengan sedikit teori dan pengalaman dan tidak dari hasil pemikiran atau eksperimen.
c. Hokum kesehatan adat. persoalan mirip hokum pendidikan adat adalah hokum kesehatan adat. oleh karena itu telaahnya mungkin akan terbatas kepada siapa yang membutuhkan dan siapa yang memenuhi kebutuhan itu, dan tentang hubungan hokum yang terjadi karena peristiwa itu.
Didalam mendeskripsikan hokum adat Indonesia, Soerjono Soekanto dan SOeleman B. Taneko mengunakan pembidangan hokum adat dan ruang lingkupnya sebagai berikut :
1. Hokum tata masyarakat adat yang mencakup :
a. Penguasa dan pemerintah masyarakat hokum adat.
b. Siapa warga dan siapa yang bukan warga masyarakat hokum adat.
c. Peranan penguasa masyarakat hokum adat
d. Hubungan antar subyek atau peranan dalam administrasi
2. Hokum pribadi yang mencakup :
a. Pribadi kodrati sebagai subyek hokum
b. Pribadi hokum sebagai subyek hokum
3. Hokum benda, meliputi :
a. Hokum benda tetap meliputi :
1. Hak-hak atas tanah
2. Pemindahan hak atas tanah
b. Hokum perdata lepas atau benda bergerak
c. Hokum hak immaterial
4. Hokum perikatan :
1. Hokum perjanjian, meliputi :
a. Perjanjian kredit
b. Perjanjian kempitan
c. Perjanjian perburuhan
d. Perjanjian pemegangan
e. Perjanjian pemeliharaan
f. Perjanjian pertanggungan kerabat
g. Transacties waarbij grond betrokken is
h. Deelwining
c. Hokum perikatan lainnya, meliputi :
1. Perikatan panjer
2. Perikatan tolong- menolong
3. Perikatan untuk menyelenggarakan sesuatu yang diinginkan dengan menyerahkan suatu benda tertentu.
5. Hokum keluarga ,encakup :
a. Hokum perkawinan
b. Keturunan
c. Kekuasaan orang tua
d. Perwalian
6. Hokum waris
7. Hokum penyelewengan, meliputi :
a. Penyelewengan dalam tantra adat
b. Penyelewengan dalam bidang-bidang yang meliputi bidang hokum pribadi, hokum harta kekayaan, hokum keluarga, hokum waris.
c. Karena melakukan tindak yang dipandang sebagai kejahatan.
BAB III
PENUTUP
kesimpulan
Secara garis besar pembidangan hukum adat meliputi :
1. Hukum Adat mengenai tata masyarakat atau hukum politik
dimana sebelum ada NKRI system politiknya yang menjadi pemimpin (kepala desa) masyarakat hukum adat adalah tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam adat tersebut.
2. Hukum Adat mengenai ekonomi (hokum produksi, dan hukum distribusi)
a. Hukum produksi meliputi :
a). hukum pertanian (hokum adat dalam lapangan pertanian)
b). hukum industri (hokum adat dalam lapangan industri)
b. hukum distribusi (hokum adat dalam lapangan distribusi)
3. Hukum Adat mengenai social, yang mencakup hokum adat dalam berbagai lapangan yang tidak dicakup oleh hokum politik adat dan hokum ekonomi adat, seperti hokum keluarga adat, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA :
Wulansari. Dewi. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung. PT Refika Aditama. 2010.
Sda Soleman B. Taneko, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang, (Bandung: Eresco, 1987)
google.com di akses 13 november 2013
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Adat merupakan pencerminan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan.
Melacak asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum.
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas. Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur. Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian.
Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama. Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat. Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum
Serta mengenai bidang-bidang dalam hukum adat sendiri meliputi; hukum Perkawinan, hukum waris, hukum tanah, hukum Hutang piutang dan hukum perjanjian.
2. Rumusan masalah
1. pembidangan hukum yang masih ada?
2. bentuk-bentuk pembidangan hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
Secara garis besar pembidangan hukum adat meliputi :
1. Hukum Adat mengenai tata masyarakat atau hukum politik
2. Hukum Adat mengenai ekonomi
3. Hukum Adat menganai mengenai sosial
A. Hukum Adat mengenai tata masyarakat atau hukum politik
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.
Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood) mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
Miriam Budaiardjo mengemukakan bahwa konsep-konsep pokok yang terangkum dalam politik itu :
a. Negara
b. kekuasaan
c. pengambilan keputusan
d. kebijakan
e. pembagian/ disribusi atau alokasi
melihat dari pemaparan diatas, hokum politik adat bersangkut paut dengan tata masyarakat adat. Diamna prinsip tata masyarakat adat :
a. status / kedudukan yang menjadi subyek /pribadi hokum atau masyarakat adat , yang meliputi :
1. penguasa/pejabat dan lembaga masyarakat adat
2. siapa warga masyarakat adat
b. peranan yang meliputi peranan yang harus dilakukan dan yang boleh dilakukan. Bila peranan ini dilihat dalam hubungan hirarkis, maka disebut kekuasaan dari penguasa dan ketaatan dari bawahan / warga.
Secara minimal hokum administrasi adat antara lain mencakup :
1. kegiatan administrasi, yang mencakup pelaksanaan peranan hak yang meliputi :
a. kegiatan atau proses menciptakan peraturan-peraturan yang berupa ketentua- ketentuan abstrak yang berlaku umum.
b. kegiatan atau proses untuk menciptakan keputusan kongkret untuk subyek khusu, yang dapat dirinci dalam 3 golongsn, yaitu :
• Bidang bestuur yang bentuk / macamnya :
a. perizinan
b. pembebanan
c. penentuan status/ kedudukan
d. pembuktian
e. pemilikan dalam pengadaan dan pemeliharaan pelengkapan administrasi
• Bidang politie yang mencakupmproses pencegahan dan proses penindakan suatu kejadian yang mengganggu masyarakat maupun kehidupan pribadi.
• Bidang rechtspraak atau administration of justice
2. mengenai hubungan peran subyek dalam administrasi, yang dapat dirinci dalam :
a. hubungan antara penguasa masyarakat adat
b. hubungang antara penguasa dan warga masyarakat adat.
B. Hukum Adat mengenai warga ekonomi
Sebenarnya mengenai hokum ekonomi adat merupakan suatu subsistem dari sistem sosialsebagai mana menurut C. Westrate dan Max Weber.
Menurut Purnadi Purbacaraka kegiatan ekonomi meliputi kegiatan-kegiatan pokok yaitu meliputi :
1. Produksi
2. Tukar-menukar
3. Konsumsi
Adapun produksi dan tukar-menukar masing-masing dapat dirinci dalam berbagai sector kegiatan . produksi dibagi dalam industry, pertanian, dan lain-lain. Sedangkan tukar-menukar yang merupakan pemindahan hasil meliputi sector keuangan atau alat tukar, pengangkutan, dan sebagainya.
Untuk produksi diperlukan 4 sektor yaitu:
1. Pengolahan
2. Tenaga atau kegiatan buruh
3. Capital
4. Tanah atau alam
Setiap sector kegiatan ekonomi maupun factor produksi tejangkau oleh hokum walaupum tidak masing-masing sector untuk seluruhnya dikuasai oleh hokum ekonomi/ perekonomian.
Bila dilihat dengan kaca mata konvensional, maka hokum ekonomi itu berupa gabungan antara hokum perdata sebagian + hokum tantra + hokum pidana.
1. Sektor hokum perdata yang menjadi bagian dari hokum ekonomi meliputi :
a. Hokum pribadi perdata (organisasi karyawan dan usahawan, koperasi, perseroan terbatas, dan sebagainya).
b. Hokum benda (tidak bergerak/ tanah dan bergerak).
c. Hokum perjanjian, termasuk yang diatur dalam kitab undang-undang dagang.
d. Hokum penyelewengan perdata.
2. Sektor hokum tantra yang menjadi bagian dari hokum ekomomi , meliputi :
a. hokum tentang lembaga dan instansibresmi
b. hokum perizinan
c. hokum pengawasan dan penindakan
3. Sektor hokum pidana yang menjadi bagian dari hokum ekonomi meliputi pulasegala macam penyelewengan (delictenrech) hokum perdata maupun hokum tantra yang diancam dengan hukuman.
Menurut Sunaryati Hartono, hokum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
a. Hokum ekonomi pembanguanan, yang menyangkut dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia (peningkatan produksi) secara nasionalndan berencana pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan.
b. Hokum ekonomi social, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, nsesuai dengan martabat kemanusiaan .
Penelitian yang dilakukan oleh fakultas hokum UNPAD mengenai inventarisasi dan sistematika dari peraturan-peraturan hokum ekonomi Indonesia pada kedua bidang ekonomi tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Hokum ekonomi pembangunan
a. tanah
b. bentuk-bentuk usaha
c. penanaman modal asing
d. kredit dan bantuan luar negeri
e. perkreditan dalam negeri, perbankan
f. paten, merk, dan transfer of know-how
g. asuransi
h. impor-ekspor
i. pertambangan
j. perburuhan
k. perumahan
l. pengangkutan
m. perjanjian internasional
2. hokum ekonomi social
a. obat-obatan
b. kesehatan dan keluarga berencana
c. perumahan
d. bencana alam
e. transmigrasi
f. pertanian
g. bentuk-bentuk perusahaan rakyat
h. bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil
i. perburuhan
j. penderita cacat
k. orang-orang miskin
l. ornag tua dan pensiunan
C. Hukum Adat menganai social
Istilah social digunakan untuk menunjukan pada bidang-bidang yang tidak termasuk kedalam lingkup laku politik dan ekonomi. Purnandi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebetulnya ekonomi dan politik adalah social juga. Dengan demikian, maka bidang social ini antara lain mencakup keluarga, pendidikan, kesehatan, kesenian, dan sebagainya.
a. Hokum keluarga adat. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto , hokum keluarga akan mencakup :
1. perkawinan
2. keturunan
3. kekuasaan orang tua
4. perwalian
5. curatele
6. orang yang hilang
b. hokum pendidikan adat.Selo Soemardjan mengemukakan bahwa pada masyarakat sedarhana tidak ada lembaga-lembaga khusus untuk memberikan pendidikan dalam bidang taknologi, keterampilan diwariskan orang tua kepada anak sambil berpraktek dengan sedikit teori dan pengalaman dan tidak dari hasil pemikiran atau eksperimen.
c. Hokum kesehatan adat. persoalan mirip hokum pendidikan adat adalah hokum kesehatan adat. oleh karena itu telaahnya mungkin akan terbatas kepada siapa yang membutuhkan dan siapa yang memenuhi kebutuhan itu, dan tentang hubungan hokum yang terjadi karena peristiwa itu.
Didalam mendeskripsikan hokum adat Indonesia, Soerjono Soekanto dan SOeleman B. Taneko mengunakan pembidangan hokum adat dan ruang lingkupnya sebagai berikut :
1. Hokum tata masyarakat adat yang mencakup :
a. Penguasa dan pemerintah masyarakat hokum adat.
b. Siapa warga dan siapa yang bukan warga masyarakat hokum adat.
c. Peranan penguasa masyarakat hokum adat
d. Hubungan antar subyek atau peranan dalam administrasi
2. Hokum pribadi yang mencakup :
a. Pribadi kodrati sebagai subyek hokum
b. Pribadi hokum sebagai subyek hokum
3. Hokum benda, meliputi :
a. Hokum benda tetap meliputi :
1. Hak-hak atas tanah
2. Pemindahan hak atas tanah
b. Hokum perdata lepas atau benda bergerak
c. Hokum hak immaterial
4. Hokum perikatan :
1. Hokum perjanjian, meliputi :
a. Perjanjian kredit
b. Perjanjian kempitan
c. Perjanjian perburuhan
d. Perjanjian pemegangan
e. Perjanjian pemeliharaan
f. Perjanjian pertanggungan kerabat
g. Transacties waarbij grond betrokken is
h. Deelwining
c. Hokum perikatan lainnya, meliputi :
1. Perikatan panjer
2. Perikatan tolong- menolong
3. Perikatan untuk menyelenggarakan sesuatu yang diinginkan dengan menyerahkan suatu benda tertentu.
5. Hokum keluarga ,encakup :
a. Hokum perkawinan
b. Keturunan
c. Kekuasaan orang tua
d. Perwalian
6. Hokum waris
7. Hokum penyelewengan, meliputi :
a. Penyelewengan dalam tantra adat
b. Penyelewengan dalam bidang-bidang yang meliputi bidang hokum pribadi, hokum harta kekayaan, hokum keluarga, hokum waris.
c. Karena melakukan tindak yang dipandang sebagai kejahatan.
BAB III
PENUTUP
kesimpulan
Secara garis besar pembidangan hukum adat meliputi :
1. Hukum Adat mengenai tata masyarakat atau hukum politik
dimana sebelum ada NKRI system politiknya yang menjadi pemimpin (kepala desa) masyarakat hukum adat adalah tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam adat tersebut.
2. Hukum Adat mengenai ekonomi (hokum produksi, dan hukum distribusi)
a. Hukum produksi meliputi :
a). hukum pertanian (hokum adat dalam lapangan pertanian)
b). hukum industri (hokum adat dalam lapangan industri)
b. hukum distribusi (hokum adat dalam lapangan distribusi)
3. Hukum Adat mengenai social, yang mencakup hokum adat dalam berbagai lapangan yang tidak dicakup oleh hokum politik adat dan hokum ekonomi adat, seperti hokum keluarga adat, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA :
Wulansari. Dewi. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung. PT Refika Aditama. 2010.
Sda Soleman B. Taneko, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang, (Bandung: Eresco, 1987)
google.com di akses 13 november 2013
0 komentar
Post a Comment