Sunday, March 30, 2014

korupsi dan demokrasi di indonesia



Korupsi Dan Demokrasi Di Indonesia
http://pangeran25.blogspot.com/2014/03/korupsi-dan-demokrasi-di-indonesia.html
                Problem korupsi merupakan suatu masalah yang masih menjadi agenda utama di Republik Indonesia ini, karena Negara ini telah mengklaim sebagai Negara besar ke empat yang demokratis, namun di lain pihak telah menjadi salah satu Negara yang paling korup di Asia. Catatan negative mengenai praktek korupsi dapat menghambat proses pembangunan politik di Indonesia. Perbincangan tentang korupsi merupakan hal yang esensial yang mengevalusasi kematangan demokrasi di Indonesia karena korupsi adalah racun bagi kehidupan social dan politik. Pada ranah politik, korupsi akan merusak institusi-institusi pemerintah seperti eksekutif, yudikatif, layanan public,dan institusi keamanan. Pada ranah social, tingginya tingkat korupsi yang dilakukan oleh pemerintah akan merusak kewibawaan hokum dan akan meningkatkan kriminalitas.
Dalam demokrasi khususnya masa transisi demokrasi seperti Indonesia, korupsi akan merusak fungsi-fungsi demokrasi, khususnya sebagai ancaman terhadap pemilihan umum yang adil , dan juga terhadap akuntabilitas bagi mereka yang terpilih dalam pemilu. Hal ini akan menimbulkan kecenderungan keraguan masyarakat terhadap manfaat demokrasi meskipun dalam realitasnya, pemerintah yang tidak demokrasi memiliki catatan yang buruk yang berkaitan dengan masalah korupsi.
Dalam pembangunan korupsi menjadi tantangan yang serius yang harus diperangi, karena dapat menggerogoti demokrasi dengan cara menyelip dalam proses-proses formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan di lembaga legislative akan mereduksikan akuntabilitas dan tingkat keperwakilan dalam proses pembuatan kebijakan. Korupsi di lembaga yudikatif akan menghambat dan merusak aturan hokum. Secara umum korupsi akan merusak kapasitas kelembagaan pemerintah seperti tidak dihormatinya prosedur-prosedur politik, dan pada saat yang bersamaan korupsi akan merusak legitimasi pemerintah, dan juga nilai-nilai demokratis dan toleransi.
                Berbicara korupsi maka kita harus pahami dulu apa itu korupsi. World Bank mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi. Kolusi adalah merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan penggelapan atau untuk memperoleh hal-hal yang dilarang oleh hokum, dan nepotisme adalah bentuk khusus favoritism dimana seorang pejabat, dengan hak untuk melakukan pengangkatan, lebih suka menominasikan rekan atau keluarga pada posisi yang penting. Yang sering disingkat dengan sebutan KKN (korupsi, kolusi,dan nepotisme).
 Korupsi sering kali dianggap sesuatu yang lazim, sudah menjadi tradisi Indonesia. Sebenarnya ini yang salah, ini merupakan akibat dari kesalahan sejarah, dimana sejak masa kolonialisme masyarakat Indonesia sudah termanjakan olehnya yaitu adanya iming-iming jabatan tertentu untuk berpihak kepdanya. Atau pasca kolonialisme khususnya pengadministrasian investasi dan bantuan asing pada masa perang dingin tidak ada perbaikan dalam pengelolaan, namun justru menimbulkan praktek ekonomi politik yang bercirikan korupsi yang merajalela samapai berakhirnya rezim Soeharto. Kolonial  belanda menciptakan kelas pribumi yang mapan yang mengumpulkan penghargaan-penghargaan ekonomibukan dari struktur pasar, melainkan berasal dari transfer-transferpembayaran pemerintah asing. Kelompok rent-seeking ini menjadi sumber bagi pajak-pajak yang tidak resmi kemudian terun-temurun samapi ke rezim Soeharto.
                Demokrasidi Indonesia sudah lama muncul tapi korupsi masih saja ada bahkan semakin banyak kasus-kasusnya. Maka untuk memerang korupsi di perlukan system demokrasi yang sejati. Demokrasi yang sejati biasanya terdapat dalam  masyarakat madani untuk itu kunci dari demokrasi adalah peranan masyarakatnya. Serta pemerintahan yang transparan dan akuntable.
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun pemilihan umum bukanlah satu-satunya wujud demokrasi, tetapi kebebasan media, dan lain-lainya juga merupakan wujud demokrasi.
Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana antara konsep demokrasi yang dimana seseorngan yang terpilih menjadi pejabat, ternyata tidak berkompeten atau alias hanya terkenal sedangkan sebagian besar masyarakat Indonesia awam akan pejabat tersebut atau bisa dikatakan hanya asal coblos ataukah kita perlu demokrasi perwakillan atau demokrasi dalam proses pemilihan umum hanya yang boleh memilih adalah orang-orang yang tahu akan program kerjanya dan sadar akan hokum dan bagaimana hak-hak orang yang berkebutuhan khusus dalam proses pemilihan ?
Silahkan dipikirkan


0 komentar

Post a Comment