Problem
korupsi merupakan suatu masalah yang masih menjadi agenda utama di Republik
Indonesia ini, karena Negara ini telah mengklaim sebagai Negara besar ke empat
yang demokratis, namun di lain pihak telah menjadi salah satu Negara yang
paling korup di Asia. Catatan negative mengenai praktek korupsi dapat
menghambat proses pembangunan politik di Indonesia. Perbincangan tentang
korupsi merupakan hal yang esensial yang mengevalusasi kematangan demokrasi di
Indonesia karena korupsi adalah racun bagi kehidupan social dan politik. Pada
ranah politik, korupsi akan merusak institusi-institusi pemerintah seperti
eksekutif, yudikatif, layanan public,dan institusi keamanan. Pada ranah social,
tingginya tingkat korupsi yang dilakukan oleh pemerintah akan merusak
kewibawaan hokum dan akan meningkatkan kriminalitas.
Dalam demokrasi khususnya masa transisi
demokrasi seperti Indonesia, korupsi akan merusak fungsi-fungsi demokrasi,
khususnya sebagai ancaman terhadap pemilihan umum yang adil , dan juga terhadap
akuntabilitas bagi mereka yang terpilih dalam pemilu. Hal ini akan menimbulkan
kecenderungan keraguan masyarakat terhadap manfaat demokrasi meskipun dalam
realitasnya, pemerintah yang tidak demokrasi memiliki catatan yang buruk yang berkaitan
dengan masalah korupsi.
Dalam pembangunan korupsi menjadi tantangan
yang serius yang harus diperangi, karena dapat menggerogoti demokrasi dengan
cara menyelip dalam proses-proses formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan di
lembaga legislative akan mereduksikan akuntabilitas dan tingkat keperwakilan
dalam proses pembuatan kebijakan. Korupsi di lembaga yudikatif akan menghambat
dan merusak aturan hokum. Secara umum korupsi akan merusak kapasitas
kelembagaan pemerintah seperti tidak dihormatinya prosedur-prosedur politik,
dan pada saat yang bersamaan korupsi akan merusak legitimasi pemerintah, dan
juga nilai-nilai demokratis dan toleransi.
Berbicara
korupsi maka kita harus pahami dulu apa itu korupsi. World Bank mendefinisikan
korupsi sebagai penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Kolusi adalah merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan
penggelapan atau untuk memperoleh hal-hal yang dilarang oleh hokum, dan
nepotisme adalah bentuk khusus favoritism dimana seorang pejabat, dengan hak
untuk melakukan pengangkatan, lebih suka menominasikan rekan atau keluarga pada
posisi yang penting. Yang sering disingkat dengan sebutan KKN (korupsi, kolusi,dan nepotisme).
Korupsi
sering kali dianggap sesuatu yang lazim, sudah menjadi tradisi Indonesia.
Sebenarnya ini yang salah, ini merupakan akibat dari kesalahan sejarah, dimana
sejak masa kolonialisme masyarakat Indonesia sudah termanjakan olehnya yaitu
adanya iming-iming jabatan tertentu untuk berpihak kepdanya. Atau pasca
kolonialisme khususnya pengadministrasian investasi dan bantuan asing pada masa
perang dingin tidak ada perbaikan dalam pengelolaan, namun justru menimbulkan
praktek ekonomi politik yang bercirikan korupsi yang merajalela samapai
berakhirnya rezim Soeharto. Kolonial
belanda menciptakan kelas pribumi yang mapan yang mengumpulkan
penghargaan-penghargaan ekonomibukan dari struktur pasar, melainkan berasal
dari transfer-transferpembayaran pemerintah asing. Kelompok rent-seeking ini
menjadi sumber bagi pajak-pajak yang tidak resmi kemudian terun-temurun samapi
ke rezim Soeharto.
Demokrasidi
Indonesia sudah lama muncul tapi korupsi masih saja ada bahkan semakin banyak
kasus-kasusnya. Maka untuk memerang korupsi di perlukan system demokrasi yang
sejati. Demokrasi yang sejati biasanya terdapat dalam masyarakat madani untuk itu kunci dari
demokrasi adalah peranan masyarakatnya. Serta pemerintahan yang transparan dan
akuntable.
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk
mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan
yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang
kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan
duduk dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk
pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan
kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum
tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Namun pemilihan umum bukanlah satu-satunya wujud demokrasi,
tetapi kebebasan media, dan lain-lainya juga merupakan wujud demokrasi.
Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah
bagaimana antara konsep demokrasi yang dimana seseorngan yang terpilih menjadi
pejabat, ternyata tidak berkompeten atau alias hanya terkenal sedangkan
sebagian besar masyarakat Indonesia awam akan pejabat tersebut atau bisa
dikatakan hanya asal coblos ataukah kita perlu demokrasi perwakillan atau
demokrasi dalam proses pemilihan umum hanya yang boleh memilih adalah
orang-orang yang tahu akan program kerjanya dan sadar akan hokum dan bagaimana
hak-hak orang yang berkebutuhan khusus dalam proses pemilihan ?
Silahkan dipikirkan
0 komentar
Post a Comment