Dasar & Prinsip Perkawinan
• Dasar Perkawinan
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan konsideran Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) & Pasal 29 UUD 1945
2. Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975, yang memberikan konsideran Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 & UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3019
3. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang memberikan konsideran Pasal 4 ayat (1) 1945, Buku I tentang Perkawinan
• Prinsip – Prinsip Perkawinan
(Prinsip : cita-cita yang menjadi pokok, dasar & landasan bagi sesuatu, maka prinsip perkawinan : hal-hal yang dicitakan yang dijadikan dasar dan landasan bagi pelaksanaan perkawinan)
1. Tujuan Perkawinan
2. Pencatatan Perkawinan
3. Monogami
4. Kematangan fisik & psikis
5. Mempersulit terjadinya perceraian
6. Keseimbangan hak & kewajiban suami-isteri
7. Sukarela/persetujuan calon mempelai
0 komentar
Post a Comment