Hokum membangun
kuburan atau mengkramik kuburan menurut fiQih
Para
pengiring jenazah disunatkan berdiri setelah jenazah dikubur. Adapun jenazah
yang sudah hancur sesuai dengan perkiraan para ahli yang sudah berpengalaman,
tidak diharamkan untuk menggali kembali, tetapi haram membangun dan meratakan (mengecor)
tanah di atasnya jika berada di pemakaman umum, karena hal itu bisa menghalangi
untuk mengubur jenazah lain karena mereka menyangka jenazah pertama belum hancur.
Dan makruh membangun sesuatu
bangunan di atas kuburan, berdasarkan hadits sahih yang melarangnya jika tidak
ada keperluan seperti kekhawatiran akan digali8 dan dibongkar oleh binatang
buas atau diterjang banjir. Kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada di
tanahnya sendiri. Sedangkan membangun kuburan tanpa suatu keperluan sebagaimana
yang telah dijelaskan, dan member kubah diatas kuburan yang terletak ditanah
pemakaman umum, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan, karena bangunan
tersebut mengabadikan jenazah yang telah hancur. AL-Bujairimi berkata: sebagian
ulama mengecualikan keberadaan kuburan yang ada pada kuburan para nabi,
parasyuhada, orang-orang soleh dan lain-lainnya
Sumber: buku fiqih
adat tradisi masyarakat dalam pandangan fiqih hlm 17
0 komentar
Post a Comment