Friday, March 21, 2014

hukum membangun kuburan dalam perspektif islam

Hokum membangun kuburan atau mengkramik kuburan menurut fiQih
                Para pengiring jenazah disunatkan berdiri setelah jenazah dikubur. Adapun jenazah yang sudah hancur sesuai dengan perkiraan para ahli yang sudah berpengalaman, tidak diharamkan untuk menggali kembali, tetapi haram membangun dan meratakan (mengecor) tanah di atasnya jika berada di pemakaman umum, karena hal itu bisa menghalangi untuk mengubur jenazah lain karena mereka menyangka  jenazah pertama belum hancur.
                Dan makruh membangun sesuatu bangunan di atas kuburan, berdasarkan hadits sahih yang melarangnya jika tidak ada keperluan seperti kekhawatiran akan digali8 dan dibongkar oleh binatang buas atau diterjang banjir. Kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada di tanahnya sendiri. Sedangkan membangun kuburan tanpa suatu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan, dan member kubah diatas kuburan yang terletak ditanah pemakaman umum, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan, karena bangunan tersebut mengabadikan jenazah yang telah hancur. AL-Bujairimi berkata: sebagian ulama mengecualikan keberadaan kuburan yang ada pada kuburan para nabi, parasyuhada, orang-orang soleh dan lain-lainnya

Sumber: buku fiqih adat tradisi masyarakat dalam pandangan fiqih hlm 17
Backlink Gratis Backlink Gratis Berkualitas No.1 Indonesia BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.

0 komentar

Post a Comment