Mempersulit Terjadinya Perceraian
a. UU No. 1 Tahun 1974,
Bab VII, Putusnya Perkawinan serta Akibatnya, Pasal 38 :
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian b. perceraian dan c. atau keputusan Pengadilan
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan yang berwenang setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri
(3) Tata cara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri
Penjelasan atas UU No.1 / 1974, Pasal 39 :
(2) Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turur tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami-isteri
- f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselesihan atau pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
b. Inpres 1 Tahun 1991, KHI,
- Bab II, Dasar-Dasar Perkawinan, Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak
Sumber ilmu :
KH. Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag (Guru Besar Fakultas Syariah - Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
KH. Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag (Guru Besar Fakultas Syariah - Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
0 komentar
Post a Comment