Friday, November 29, 2013

Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)

      BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap manusia. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering  kali dibicarakandan dibahas terutama dalam era reformasi ini.  HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum era reformasi.  Dalam pemenuhan hak, kita sebagai manusia tidak hidup sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.  Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM pada diri kita sendiri.
B.   Rumusan masalah
A.       Apakah pengertian HAM ?
B.       Bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia?
C.       Apa saja macam-macam HAM?
D.       Bagaimana pelaksanaan HAM dalam Islam

C.   Tujuan
A.       Untuk mengetahui arti dari HAM
B.       Untuk mengetahui sejarah perkembangan HAM di Indonesia
C.       Untuk mengetahui macam-macam HAM
D.       Untuk mengetahui pelaksanaan HAM dalam Islam





BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian HAM
            Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
            Senada dengan pengertian HAM di atas adalah pernyataan awal hak asasi manusia yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.  Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.HAM adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
            Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berikut ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.      Prof. Dr Dardji darmodiharjo, sh
HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagaianugrahtuhan yang maha esa.
2.      Laboratorium pancasila IKIP Malang.
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
3.      Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidakdipisahkan hakikatnya.



B.   Perkembangan HAM di Indonesia
1.      Periode sebelum kemerdekaan
            Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa colonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional seperti, Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansyur, K.H. Wachid Hasyim, Mr. Maramis, terjadi dalam siding-sidang BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan Negara yang menjamin hak dan kewajiban Negara dan warga Negara dalam Negara yang hendak diproklamirkan.
            Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan pada pemerintah colonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
            Diskursus HAM terjadi pula dikalangan tokoh pergerakan Serikat Islam seperti Tjokro Aminoto, H. Samanhudi, Agus Salim.Mereka menyuarakan pentingnya usaha-usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah colonial.Berbeda dengan pemikiran HAM di kalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh SI mendasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran Iaslam.
2.      Periode setelah kemerdekaan
Ø  Periode 1945-1950
Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:
Bidang sipil dan politik:
a.       UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26-30, penjelasan pasal 24 dan 25)
b.      Maklumat Pemerintah 1 November 1945
c.       Maklumat Pemerintah 3 November 1945
d.      Maklumat pemerintah 14 November 1945
e.       KRIS, khususnya bab V, pasal 7-33
f.       KUHP pasal 99
Bidang ekonomi, social, dan budaya:
a.       UUD 1945 (Pasal 27, 31, 33, 34, penjelasan pasal 31-32)
b.      KRIS pasal 36-40
Ø  Periode 1950-1959
Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indicator HAM:
a.       Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideology
b.      Adanya kebebasan pers
c.       Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
d.      Control parlemen atas eksekutif
e.       Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis
Ø  Periode 1959-1966
            Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh system demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Melalui system demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden.Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden.Kekuasaan presiden bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup.Akibat langsung dari model pemerintahan yang sngat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga Negara.Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni misalnya, atas nama revolusi pemerintahan Presiden Soekarno menjadi lembaga kebudayaan rakyat yang berafilasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya lembaga selain Lekra dianggap anti pemerintah atau kontra-revolusi.
Ø  Periode 1966-1998
            Diantara butir penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.       HAM  adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila
b.      Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM
c.       Isu HAM sering kali digunakan oleh Negara-negara barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Ø  Periode pasca orde baru
            Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkandengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu: (1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Dimensi informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM; (4) Pelaksanaan isi perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
            Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undanganmenjadi Departemen Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amandemen UUD 1945, penerbitan inpres tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua protocol hak anak, yakni protocol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi,dan pornografi anak. Menyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan keppres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun 2004-2009.

C.   Macam-macam HAM
Menurut Deklarasi Universal Ham (DUHAM), terdapat (5) jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Menurut Pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik meliputi:
1.      Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi.
2.      Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
3.      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
4.      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.      Hak untuk pengampunan hukum secara efektif.
6.      Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang.
7.      Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak.
8.      Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
9.      Hak bebas dari campur tangan yang sewenag-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal, maupun surat-surat.
10.  Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
11.  Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.
12.  Hak bergerak.
13.  Hak memperoleh suaka.
14.  Hak atas satu kebangsaan.
15.  Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
16.  Hak untuk mempunyai hak milik.
17.  Hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama.
18.  Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat.
19.  Hak untuk menghimpun dan berserikat.
20.  Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.

Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi:

1.      Hak atas jaminan sosial.
2.      Hak untuk bekerja.
3.      Hak atas hasil kerja.
4.      Hak bergabung dan berserikat.
5.      Hak atas istirahat.
6.      Hak hidup dan kesehatan yang layak.
7.      Hak pendidikan.
8.      Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkenudayaan.



D.   Pelaksanaan HAM dalam Islam
            Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu.Sebagai agama kemanusiaan Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia.Manusia digambarkan oleh Al-Qr’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilakukan oleh setiap pemeluknya. Dalam Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT.kepada setiap manusia dan tidak  dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apa pun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
            Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban islam. Para ahli mengatakan wacana HAM dalam islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di barat. Terdapat tiga bentuk HAM dalam Islam.Pertama, hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya.Bahkan hilang harkat kemanusiaanya.Contoh sederhana hak ini diantaranya adalah hak untuk hidup, ha katas keamanan, dan hak untuk memiliki harta benda.Kedua, hak sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Misalnya, jika seseorang kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup. Ketiga, hak tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
            Konsep islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama Islam , Al-Qur’an dan hadits. Sedangkan implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW., yang dikenal dengan sebutan sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama HAM adalah lahirnay deklarasi Nabi Muhammad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.
            Terdapat 2 prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah.Pertama, semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.Kedua, hubungan antar komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prinsip:
1.      Berinteraksi secara baik dengan sesame tengga
2.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3.      Membela mereka yang teraniaya
4.      Saling menasehati
5.      Menghormati kebebasan beragama
            Pandangan inklusif kemanusiaan Piagam Madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo, deklarasi ini dikenal dengan nama Deklarasi Kairo yang lahir pada 5 Agustus 1990. Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup. Bumi dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia.Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup.Hubungan antara HAM dengan lingkungan hidup adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumu dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat.Penggundulan hutan, kawasan dataran tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang di suatu kawasan dapat berakibat pada bencana alam banjir dan longsoryang sangat merugikan.
            Terkait dengan itu, tindakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM.Sayangnya, masih banyak pihak yang kurang menyadari bahwa perusakan alam, penggundulan hutan dan industrialisasi dalam skala besar misalnya, dapat berakibat pada perubahan iklim dan cuaca dalam skala luas yang melampaui batas-batas Negara. Perubahan iklim yang disebabkan industrialisasi di Negara-negara maju, misalnya, akan sangat berpengaruh.







BAB III
PENUTUP

A.               Kesimpulan
Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Hak Asasi Manusia merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum dan negara status manusia individual akan berubah menjadi di status Warga Negara yang kesemuanya diatas dalam mekanisme kenegaraan.
        Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dlama pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


0 komentar

Post a Comment