Wednesday, December 17, 2014

Konversi Kalender Hijri & Masehi

Konversi Kalender Hijri & Masehi*)

Oleh: Ahmad Wahidi

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketentuan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, empat daripadanya bulan-bulan haram (Dzul-Qa`dah, Dzul-Hijjah, Muharram, Rajab). Itulah keputusan yang lurus (sesuai peredaran benda langit). Maka janganlah kamu menganiaya dirimu (dengan berperang) pada bulan-bulan haram itu. Dan (jika bulan-bulan haram telah lewat) perangilah kaum musyrikin seutuhnya sebagaimana mereka memerangimu secara utuh pula. Ketahuilah bahwa Allah menyertai orang-orang yang bertaqwa. (Al-Quran, Surah At-Taubah :36-37
BAGIAN I
PENGENALAN KALENDER

A. Kalender Masehi
Kalender Masehi merupakan sistem kalender solar (syamsiyah, berdasarkan matahari), yang waktu satu tahunnya adalah lamanya bumi mengelilingi matahari: 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik atau 365,2422 hari. Pada kalender solar pergantian hari berlangsung tengah malam (midnight) dan awal setiap bulan (tanggal satu) tidak tergantung pada posisi bulan. Dalam 1 (satu) tahun Masehi dibagi menjadi 12 bulan yang masing-masing berumur 31 hari dan 30 hari kecuali bulan Februari umurnya 28 hari untuk tahun pendek (Basithah) dan 29 hari untuk tahun panjang (Kabisat) yang terjadi sekali setiap siklus 4 tahun.
Sepanjang sejarah kalender Masehi telah terjadi reformasi. yakni pada 1582 disebut reformasi Gregorian. Karena satu tahun syamsiah rata-rata 365,2422 hari, sedangkan kalender Julian menetapkan rata-rata 365,25 hari, awal musim semi saat itu diketahui telah bergeser jauh menjadi tanggal 11 Maret. Maka dilakukan reformasi dalam dua hal agar awal musim semi kembali menjadi tanggal 21 Maret.
Reformasi Gregorian pertama menghapuskan 10 hari dari tahun 1582 dengan menetapkan hari Kamis 4 Oktober langsung menjadi hari Jumat 15 Oktober.  Ke dua, rata-rata satu tahun ditetapkan 365,2425 hari. Caranya, tahun kabisat didefinisikan sebagai tahun yang bilangannya habis dibagi empat, kecuali untuk tahun yang angkanya kelipatan 100 harus habis dibagi 400. Dengan aturan tersebut tahun 1700, 1800, dan 1900 bukan lagi dianggap sebagai tahun kabisat. Tahun 2000 adalah tahun kabisat. Dari sedikit uraian di atas maka terdapat beberapa ketentuan berkaitan dengan kalender Masehi yaitu sebagai berikut :
  1. Ketentuan Umum
Ketentuan umum yang berlaku pada kalender Masehi adalah sebagai berikut:
    1. 1 tahun (Basithah) Masehi = 365 hari dan bulan Februari = 28 hari atau
    2. 1 tahun (Kaisat) Masehi = 366 hari dan Februari = 29 hari
    3. Tahun Kabisat adalah bilangan tahun yang habis dibagi 4 (misalnya 1996, 2000, 2004 dan seterusnya), kecuali bilangan abad yang tidak habis dibagi 400 (misalnya 1700, 1800, 1900) selain itu adalh tahun Basithah.
    4. Penyesuaian yang harus dilakukan akibat anggaran Gregorius sebanyak 10 hari sejak 15 Oktober 1582 M., serta penambahan 1 hari pada setiap bilangan abad yang tidak habis dibagi 4 sejak tanggal tersebut, sehingga 1900 sampai dengan 2099 ada penambahan koreksi 13 hari (10 + 3).

  1. Menghitung Hari dan Pasaran
    1. Tentukan tahun yang akan dihitung
    2. Hitung tahun utuh (tam), yaitu tahun yang bersangkutan dikurangi 1 (satu)
    3. Hitung berapa siklus selama tahun tam tersebut, yaitu tahun tam dibagi 4.
    4. Hitung berapa tahun kelebihan dari jumlah siklus yang bersangkutan.
    5. Hitung berapa hari selam siklus yang ada, yakni siklus dikalikan 1461 hari
    6. Hitung berapa hari selama tahun kelebihan, yaitu kelebihan jumlah tahun dikalikan dengan 365 hari.
    7. Jumlahkan hari-hari tersebut dan tambahkan 1 hari (untuk tanggal 1 Januari)
    8. Kurangi dengan koreksi Gregorius, yakni 13 hari
    9. Jumlah hari dibagi 7 (tujuh), sisa kelebihannya dihitung mulai hari Sabtu.
    10. Jumlah hari dibagi 5 (lima), sisa kelebihannya dihitung mulai hari Kliwon
    11. Tabel hari dan pasaran sesuai sisa pembagian adalah sebagai berikut

Sisa
Hari
Pasaran
0
Jumat Wage
1
Sabtu Kliwon
2
Minggu Legi
3
Senin Pahing
4
Selasa Pon
5
Rabu Wage
6
Kamis
7
Jum’at

Contoh :
Tanggal 1 Januari 2011 M.
Tahun tam = 2011 – 1 = 2010
2010 : 4 = 502 siklus, sisa 2 tahun. (angka pecahan dikalikan 4)
1 Januari 2011 = 502 siklus + 2 tahun + 1 hari
502 siklus = 502 x 1461 hari = 733.422 hari
2 tahun = 2 x 365 hari = 730 hari
1 hari = 1 hari +
Jumlah = 734.153 hari
Koreksi Gregorus: 10 + 3 = 13 hari -
Jumlah = 734.140 hari

734.140 : 7 = 104.877, sisa 1 (angka pecahan dikalikan 7) = Sabtu
734.140 : 5 = 146.828, sisa 0 = Wage
Jadi tanggal 1 Januari 2011 M. jatuh pada hari Selasa Wage.

  1. Tabel Hari dan Pasaran Tahun Masehi untuk Membuat kalender selama setahun
No
Bulan
Basithah
Kabisat
Hari
Psrn
Hari
Psrn
1
Januari
1
1
1
1
2
Pebruari
4
2
4
2
3
Maret
4
5
5
1
4
April
7
1
1
2
5
Mei
2
1
3
2
6
Juni
5
2
6
3
7
Juli
7
2
1
3
8
Agustus
3
3
4
4
9
September
6
4
7
5
10
Oktober
1
4
2
5
11
Nopember
4
5
5
1
12
Desember
6
5
7
1

Catatan: Hari dan pasaran apa saja pada tanggal 1 Januari tahun berapa saja nilainya adalah 1 (satu), sehingga untuk bulan-bulan berikutnya, hari dan pasarannya tinggal mengurutkan hari dan pasaran yang ke berapa dati tanggal 1 Januari itu sesuai dengan angka yang ada pada jadwal di atas.
  1. Rincian dan jumlah hari dalam Kalender Masehi
Umur bulan dalam setiap tahun adalah sebagaimana tabel berikut:

Urut
Masehi
Basitah
Kabisat
1
Januari
31
31
31
31
2
Februari
28
59
29
60
3
Maret
31
90
31
91
4
April
30
120
30
121
5
Mei
31
151
31
152
6
Juni
30
181
30
182
7
Juli
31
212
31
213
8
Agustus
31
243
31
244
9
September
30
273
30
274
10
Oktober
31
304
31
305
11
Nopember
30
334
30
335
12
Desember
31
365
31
366


B. Kalender Hijriyah

Kalender Hijriyah mengikuti sistem kalender lunar (qamariyah, berdasarkan bulan), yang waktu satu tahunnya adalah dua belas kali bulan mengelilingi bumi: 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik (29,5306 hari = 1 bulan) dikalikan dua belas, menjadi 354 hari 8 jam 48 menit 34 detik atau 354,3672 hari. Sebelum kedatangan agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad s.a.w., masyarakat Arab memakai kalender lunisolar, yaitu kalender lunar yang disesuaikan dengan matahari. Tahun baru (Ra’s as-Sanah = “Kepala Tahun”) berlangsung setelah berakhirnya musim panas sekitar September. Bulan pertama dinamai Muharram, sebab pada bulan itu semua suku atau kabilah di Semenanjung Arabia sepakat untuk mengharamkan peperangan. Pada bulan Oktober daun-daun menguning sehingga bulan itu dinamai Shafar (“kuning”). Bulan November dan Desember pada musim gugur (rabi`) berturut-turut dinamai Rabi`ul-Awwal dan Rabi`ul-Akhir. Januari dan Februari adalah musim dingin (jumad atau “beku”) sehingga dinamai Jumadil-Awwal dan Jumadil-Akhir. Kemudian salju mencair (Rajab) pada bulan Maret. Bulan April di musim semi merupakan bulan Sya`ban (syi`b = lembah), saat turun ke lembah-lembah untuk mengolah lahan pertanian atau menggembala ternak. Pada bulan Mei suhu mulai membakar kulit, lalu suhu meningkat pada bulan Juni. Itulah bulan-bulan Ramadhan (“pembakaran”) dan Syawwal (“peningkatan”). Bulan Juli merupakan puncak musim panas yang membuat orang lebih senang duduk di rumah daripada bepergian, sehingga bulan ini dinamai Dzul-Qa`dah (qa`id = duduk). Akhirnya, Agustus dinamai Dzul-Hijjah, sebab pada bulan itu masyarakat Arab menunaikan ibadah haji ajaran nenek moyang mereka, Nabi Ibrahim a.s.

Setiap bulan diawali saat munculnya hilal, berselang-seling 30 atau 29 hari, sehingga 354 hari setahun, 11 hari lebih cepat dari kalender solar yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan matahari dan agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur, maka dalam setiap periode 19 tahun ada tujuh buah tahun yang jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari). Bulan interkalasi atau bulan ekstra ini disebut nasi’ yang ditambahkan pada akhir tahun sesudah Dzul-Hijjah.

Setelah masyarakat Arab memeluk agama Islam dan bersatu di bawah pimpinan Nabi Muhammad s.a.w., maka turunlah perintah Allah SWT agar umat Islam memakai kalender lunar yang murni dengan menghilangkan bulan nasi’. Hal ini tercantum dalam kitab suci Surat at-Taubah ayat 36 dan 37 sebagaimana di awal tulisan ini.

Dengan turunnya wahyu Allah di atas, maka Nabi Muhammad s.a.w. mengeluarkan dekrit bahwa kalender Islam tidak lagi tergantung kepada perjalanan matahari. Hal ini lebih dipertegas dalam khutbah Nabi di Arafah tatkala beliau menunaikan haji. Meskipun nama-nama bulan dari Muharram sampai Dzul-Hijjah tetap digunakan karena sudah populer pemakaiannya, bulan-bulan tersebut bergeser setiap tahun dari musim ke musim, sehingga Ramadhan (“pembakaran”) tidak selalu pada musim panas dan Jumadil-Awwal (“beku pertama”) tidak selalu pada musim dingin.

Mengapa harus kalender lunar murni? Hal ini disebabkan agama Islam bukanlah hanya untuk masyarakat Arab di Timur Tengah saja, melainkan untuk seluruh umat manusia di berbagai penjuru bumi yang letak geografis dan musimnya berbeda-beda. Sangatlah tidak adil jika misalnya Ramadhan (bulan menunaikan ibadah puasa) ditetapkan menurut sistem kalender solar atau lunisolar, sebab hal ini mengakibatkan masyarakat Islam di suatu kawasan berpuasa selalu di musim panas atau selalu di musim dingin. Sebaliknya, dengan memakai kalender lunar yang murni, masyarakat Kazakhstan atau umat Islam di London berpuasa 16 jam di musim panas, tetapi berbuka puasa pukul empat sore di musim dingin. Umat Islam yang menunaikan ibadah haji pada suatu saat merasakan teriknya matahari Arafah di musim panas, dan pada saat yang lain merasakan sejuknya udara Makkah di musim dingin.

Dalam satu tahun Hijriyah terdiri atas 12 bulan yang dimulai dari bulan pertama Muharram sampai bulan ke-12 Dzulhijjah. Masing-masing setiap bulan berumur 30 atau 29 hari sehingga 354 hari setahun. Dalam setiap siklus 30 tahun, 11 tahun adalah kabisat (Dzul-Hijjah dijadikan 30 hari), yaitu tahun-tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26 dan 29. Awal bulan (tanggal satu) ditandai dengan munculnya hilal (sehari atau dua hari sesudah konjungsi), yang dapat ditentukan dengan metode hisab (perhitungan astronomis) atau metode ru’yah (menyaksikan hilal dengan mata).

Dalam tahun 2008 Masehi terdapat dua kali tahun baru Hijriyah. Pada 10 Januari 2008, kita memulai tahun baru 1 Muharram 1429 Hijriyah, tahun ke-19 dalam siklus 1411-1440. Sebelum tahun 2008 berakhir, umat Islam merayakan tahun baru lagi, sebab tanggal 1 Muharram 1430 Hijriyah jatuh pada 29 Desember 2008.
Beberapa hal berkaitan dengan kalender Hijriyah adalah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
Ketentuan umum yang berlaku pada kalender Hijriyah adalah sebagai berikut:
    1. 1 tahun (Basithah) Hijriyah = 354 hari dan bulan Dzulhijjah = 29 hari
    2. 1 tahun (Kaisat) Hijriyah = 355 hari dan Dzulhijjah = 30 hari
    3. Tahun-tahun Kabisat jatuh pada urutan tahun ke 2, 5 , 7 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29
jumlah hari pada tahun hijriyah
Th
Hari
Th
Hari
Th
Hari
354
3898
7442
709
4252
7796
1063
4607
8150
1417
4961
8505
1772
5316
8859
2126
5670
9214
2481
6024
9568
2835
6379
9922
3189
6733
10277
3544
7087
10631

    1. 1 daur tahun hijriyah = 30 tahun = 10631 hari.
    2. Untuk mengetahui tahun tertentu Kabisat atau Basithah maka bilangan tahun dibagi 30, dan sisanya apabila bersesuaian dengan angka-angka seperti tersebut di poin c. maka tahun tersebut adalah Kabisat dan jika tidak sesuai maka tahun Basithah.

  1. Menghitung Hari dan Pasaran
    1. Tentukan tahun yang akan dihitung
    2. Hitung tahun tam (utuh), yakni tahun yang bersangkutan dikurangi 1 (satu).
    3. Hitung berapa daur selama tahun tam tersebut, dan berapa tahun sisa kelebihannya.
    4. Hitung berapa hari selama daur yang ada, yakni daur x 10631 hari
    5. Hitung berapa hari selama tahun sisa kelebihan.
    6. Jumlahkan hari-hari tersebut dan tambahkan 1 hari (tanggal 1 Muharram)
    7. Jumlah hari kemudian dibagi 7 (tujuh), selebihnya dihitung mulai Jum’at. Yakni 1 = Jumat, 2 = Sabtu, 3 = Ahad, 4 = Senin, 5 = Selasa, 6 = Rabu, 7 atau 0 = Kamis
    8. Jumlah hari kemudian dibagi 5 (lima), selebihnya dihitung mulai pasaran Legi. Yakni 1 = Legi, 2 = Pahing, 3 = Pon, 4 = Wage, 5 atau 0 = Kliwon.

Sisa
Hari
Pasaran
0
Kamis Kliwon
1
Jumat Legi
2
Sabtu Pahing
3
Ahad Pon
4
Senin Wage
5
Selasa Kliwon
6
Rabu
7
Kamis

Contoh :
Tanggal 1 Muharram 1432 H.
Tahun tam = 1432 – 1 = 1431
1431 / 30 = 47 daur, lebih 21 tahun (angka pecahan dikalikan 30)
1 Muharram 1432 H. = 47 daur + 21 tahun + 1 hari

47 daur = 47 x 10631 hari = 499.657 hari
20 tahun = 21 x 354 hari + 8 = 7.442 hari
(7 Kabisat)
1 hari = 1 hari +
Jumlah = 507.100 hari

507.100: 7 = 72.442, lebih 6 (angka pecahan dikalikan 7) = Rabu
507.100: 5 = 101.420, lebih 0 = Kliwon

Jadi tanggal 1 Muharram 1432 H. jatuh pada hari Rabu Kliwon

  1. Rincian dan jumlah hari dalam Kalender Masehi
Umur bulan dalam setiap tahun adalah sebagaimana tabel berikut:

Urut
Hijriyah
Umur bulan
Jumlah Hari
1
Muharram
30
30
2
Shafar
29
59
3
Rabi'ul Awal
30
89
4
Rabi'ul Akhir
29
118
5
Jumadil Ula
30
148
6
Jumadil Akhir
29
177
7
Rajab
30
207
8
Sya'ban
29
236
9
Ramadhan
30
266
10
Syawwal
29
295
11
Dzul Qa'dah
30
325
12
Dzul Hijjah
29/30
354/355


BAGIAN II
KONVERSI ANTAR KALENDER MASEHI DAN HIJRIYAH

1. Memindahkan Tahun Masehi ke Tahun Hijriyah

Penanggalan atau kalender Masehi dapat diketahui persamaan kalender Hijriyahnya dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Tanggal, bulan dan tahun Masehi dijadikan bilangan atau jumlah hari.
    1. Bulan dan tahun Masehi masing-masing dikurangi satu (jadikan bulan dan tahun tam, bukan tahun dan bulan berjalan)
    2. Misalnya tanggal 5 Februari 1966 M, maka dirubah menjadi bulan Januari 1965, sedangkan tanggalnya tetap.
    3. Tahun Tam (utuh) dibagi 4, hasilnya dikalikan 1461 hari. Jika terdapat sisa hasil pembagian, sisa tersebut dikalikan 365 hari.
    4. Bilangan bulan dan tanggal dijadikan bilangan hari sesuai dengan umur bulan masehi.
  2. Jumlah hari kemudian dikurangi selisih tahun masehi dengan tahun Hijriyah yaitu 227.015 hari dan anggaran Gregorius 13 hari (pengurangan sebanyak 13 hari ini berlangsung sampai tahun 2099) sehingga jumlahnya 2277.015 + 13 hari = 227.028 hari.
  3. Hasil pegurangan poin 2 adalah jumlah hari yang telah dilalui sejak awal Hijriyah sampai dengan tanggal, bulan dan tahun Masehi yang dikonversi. Oleh karena itu dapat dipindahkan menjadi tanggal, bulan dan tahun Hijriyah dengan cara-cara sebagai berikut :
    1. Hasil poin 2 dibagi 10.361 hari kemudian hasilnya dikalikan 30 tahun, jika terdapat sisa maka sisa tersebut dikalikan dengan 354 hari.
    2. Sisa hasil bagi 354 hari dijadikan bulan dan hari (perhatikan berapa kali tahun kabisatnya)


Contoh perhitungan memindah kalender Masehi menjadi kalender Hijriyah :

1. Tanggal 15 Juli 622 M bertepatan dengan tanggal, bulan dan tahun Hijriyah berapa?

621 tahun + 6 bulan + 15 hari.
621 / 4 = 155 daur + 1 tahun + 6 bulan + 15 hari
155 daur = 155 x 1461 = 226.455 hari
1 tahun = 1 x 365 = 365 hari
6 bulan = 181 hari
15 hari = 15 hari +
Jumlah = 227.016 hari
Anggaran Gregorius XIII = 13 hari+
Jumlah hari 1 s/d 15 Juli 622 M. = 227.029 hari
(sebagai konversi tetap tahun Masehi ke tahun Hijriyah atau sebaliknya)

2. Tanggal 17 Agustus 1945 M, bertepatan dengan tanggal, bulan dan tahun Hijriyah berapa?
Tanggal 17 Agustus 1945 M.
Tahun tam = 1945– 1 = 1944
1944 : 4 = 486 siklus, sisa 0 tahun.
17 Agustus 1945 = 486 siklus + 0 tahun +7 bulan+17 hari
486 daur/siklus= 486 x 1461 = 710.046 hari
7 bulan = 212 hari
17 hari = 17 hari +
Jumlah = 710.275 hari
Selisih tetap M – H. = 227.029 hari -
Selisih hari sejak 1 Hijriyah = 483.246hari

Mencari hari dan pasaran tahun Hijriyah :
483.246 / 7 = 69.035 sisa 1 = Jum’at
483.246 / 5 = 96.649 sisa 1 = Legi
483.246 / 10.631 = 45 daur + 4851 hari
45 daur 45 x 30 + 13 tahun = 1363 tahun
4851 hari =4851 / 354 = 13 tahun + 244 hari (angka pecahan dikalikan 354= 249 – 5 (jumlah tahun kabisat selama 13 th) = 244)
250 hari 8 bulan + 8 hari
8 hari + 8 bulan + 1363 tahun = 8 – 9 – 1364
Dengan demikian tanggal 17 Agustus 1945 M. bertepatan dengan hari Jumat Legi, 8 Ramadhan 1364 H.

2. Memindahkan Tahun Hijriyah ke Tahun Masehi
Cara pertama :
Cara konversi model ini populer di Indonesia dan dijadikan materi diklat pada umumnya. Untuk melakukan konversi tahun Hijriyah dengan tahun Masehi, maka perlu diketahui :
  1. Koreksi tetap tahun Masehi dengan Hijriyah dihitung dari tanggal 1 Januari awal Masehi sampai dengan 15 Juli 622 M.
  2. Dasar perhitungan tahun Masehi berpedoman pada peredaran bumi mengelilingi matahari yang memerlukan waktu 365.2425 hari. Tetapi dalam prakteknya sebelum tanggal 4 Oktober 1582 M dihitung 365.25 hari.
  3. Ada tambahan tahun Masehi 10 hari oleh Paus Gregorius XIII atas saran ahli astronomi masa itu, yaitu keesokan hari setelah tanggal 4 Oktober 1852 M dimajukan 10 hari sehingga besuknya dihitung hari Jum’at 15 Oktober 1852 M. bukan hari Jum’at 5 Oktober 1852 M. Dan pada setiap bilangan tahun abad penuh yang tidak habis dibagi 400 tetap disebut basithah (tahun pendek), maka untuk tahun 1700, 1800, 1900 adalah tahun basithah. Dengan demikian secara keseluruhan koreksi tetap anggaran Gregorius XIII sebanyak 13 hari.
  4. Satu unit perhitungan disebut satu daur / siklus tahun Masehi adalah 4 tahun, dengan perincian tahun basithah masing-masing berumur 365 hari dan 1 tahun kabisat (tahun panjang) berumur 366 hari untuk bulan Februari berumur 29 hari. Dengan demikian dapat diketahui satu daur tahun Masehi = 3 tahun x 365 hari + 1 tahun x 366 hari = 1461 hari, atau 4 x 1461 + 1 = 1461 hari
  5. Penempatan kabisat tahun Masehi diletakkan pada bilangan tahun yang habis dibagi 4, sedang bilangan tahun yang tidak habis dibagi 4 adalah tahun basithah.
  6. Selisih tetap tahun Masehi dengan Hijriyah atau 1 Januari awal Masehi s/d 15 Juli 622 M (1 Muharram awal Hijriyah) ditambah 13 hari = 227.028 hari


Contoh Perhitungan :
Tanggal 11Dzulhijjah 1427 H bertepatan pada tanggal, bulan dan tahun berapa dalam penanggalan Masehi
  • Tahun Tam = 1427 – 1 = 1426
  • 1426 / 30 = 47 Daur, lebih 16 tahun
  • 11 Dzulhijjah 1427 = 47 Daur, lebih 16 tahun, lebih 11 bulan, lebih 11 hari
  • 47 daur = 47 x 10.631 hari = 499.657 hari
  • 16 tahun = (16 x 354) + 6 (selama 16 th ada 6 th kabisat)? = 5.670 hari
  • 11 bulan = (30x6) + (29x5) lihat tabel? = 325 hari
  • 11 hari = 11 hari +
Jumlah = 505.663hari
  • Selisih tahun Hijriyah-Masehi = 227.029 hari +
Jumlah = 732.692hari
  • 505.663 /7 = 72.237, lebih 4 = Senin
  • 505.663 /5 = 101.132, lebih 3 = Pon
  • 732.692 / 1.461 = 501 daur lebih 731 hari
  • 501 daur = 501 x 4 = 2004
  • 731 hari = 731/365 = 2 tahun lebih 1 hari
  • 1 hari = masuk tgl 1 bulan januari
waktu yang dilewati menurut penanggalan Masehi adl2006 tahun (2004 + 2) lebih1 hari.
jadi tanggal 11 Dzulhijjah 1427 H bertepatan dengan hari Senin Pon tanggal 1 Januari 2007.
Cara kedua :
Konversi hanya Tahun saja :
Thn Masehi (Gregorian) = Thn Hijri x 0,97 + 622; diambil bilangan bulatnya.
Thn Hijri = (Thn Masehi – 622) / 0,97; diambil bilangan bulatnya.

Contoh :
Untuk mengetahui tahun Hijri dari tahun 2010 M adalah : 2010 x 0,97 + 622 = 1431 H
Untuk mengetahui tahun Masehi dari tahun 1431 H adalah : (1431 – 622) / 0,97 = 2010 H

Atau formula yang lain :
Tahun Masehi = 32/33 Tahun Hijri + 622
Tahun Hijri = 33/32 ( Tahun Masehi – 622 )

Formula Excel :Wallahu a’lam…

Sumber berkaitan :
A.Muzakkin, Sriyatin Shodiq, www.bengkelfalak.org,,Ilmufalak praktis, A izzuddin/A Murthado,Thomas Djamaluddin http://t-djamaluddin.spaces.live.com/



*) Disampaikan pada Diklat Falak Ponpes. Al-Hidayah, Ketegan Tanggulanginn Sidoarjo, 26- 27 dan 29-30 Desember 2010

0 komentar

Post a Comment